Jakarta - Pasal zina dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan DPR dan pemerintah menuai kontroversi.
Pengelola wisata di Bali meminta pemerintah sosialisasikan uraian pasal agar turis tidak khawatir akan dijerat pidana perzinahan.
Dalam uraian pasal tertera Jika setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan terancam pidana 1 tahun penjara.
Hal ini memicu reaksi pengelola wisata di Bali karena masih banyak turis yang belum jelas akan aturan tersebut yang merupakan pasal dengan delik aduan.
Selama tidak ada aduan dari orang tua atau saudara, maka tidak akan terjerat hukuman yang sudah ditulisakn di KUHP.
KUHP baru ini pun efektif diberlakukan dalam 3 tahun kedepan di mana pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi kepada publik.(awy)