Makassar, tvOnenews.com – Seorang Penjaga lahan sengketa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diringkus kepolisian setelah kedapatan memproduksi busur panah secara ilegal. Penangkapan dilakukan menyusul laporan warga yang resah terhadap aktivitas pembuatan senjata tajam tersebut.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 21 batang anak panah busur siap pakai, satu unit mesin gerinda, serta gagang busur yang diduga digunakan untuk merakit senjata tersebut.
Pelaku berinisial FS mengakui bahwa busur panah berbahan besi tersebut diproduksi untuk kepentingan pribadi. Ia berdalih senjata itu digunakan sebagai alat perlindungan diri saat menjaga lahan sengketa di wilayah Kota Makassar.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa pembuatan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Saat ini, FS telah ditahan di Polsek Tamalate, Kota Makassar, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban lingkungan.