Serahkan DIM ke DPR, Wamenkum Jelaskan Alasan Presiden Minta Segera Bahas RUU Penyesuaian Pidana
- tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR RI.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto mendorong agar RUU Penyesuaian Pidana segera dibahas di DPR. Adapun RUU ini masuk ke dalam Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
“Perkenankan kami wakil presiden menyampaikan penjelasan presiden atas RUU tentang Penyesuaian Pidana,” kata Eddy dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Dia menjelaskan RUU ini untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), peraturan daerah, dan pidana dalam UU KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu konsisten dan modern,” jelas Eddy.
Selain itu, pemerintah menilai karena pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru.
“Sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan,” kata Eddy.
Selain itu, dia menyebut ada beberapa ketentuan dalam UU KUHP yang masih memerlukan penyempurnaan.
“Baik karena kesalahan format penulisan, kebutuhan penjelasan lebih lanjut, maupun ketidaksesuaian dengan pola perumusan baru yang menghapuskan minimum khusus dan pidana kumulatif,” pungkasnya. (saa/nba)
Load more