Sambut Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kapolri dan Jaksa Agung Teken MoU agar Polri-Kejaksaan Satu Persepsi
- Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai sebagai momentum penting untuk menata penanganan perkara pidana agar lebih tertib, efisien, dan memberikan kepastian hukum.
Bagi Polri, transisi ini tidak hanya menuntut penyesuaian regulasi, tetapi juga keselarasan pemahaman antara penyidikan dan penuntutan sejak awal proses, sehingga perkara tidak terhambat akibat perbedaan tafsir maupun kendala teknis pada tahap berikutnya.
Oleh karena itu, komitmen ini kemudian diperkuat dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara Polri dan Kejaksaan RI yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kerja sama ini langsung menyentuh aspek implementasi di lapangan.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru," ujar Listyo.
Menurut Kapolri, penyamaan persepsi antarlembaga menjadi hal krusial agar penanganan perkara tidak berjalan secara terpisah.
Ia menekankan pentingnya semangat kerja bersama agar seluruh aparat penegak hukum bergerak searah. Dengan pendekatan tersebut, penerapan pasal, kelengkapan administrasi perkara, hingga kualitas pembuktian sejak tahap penyidikan diharapkan lebih konsisten dan minim hambatan pada proses lanjutan.
Kapolri juga menautkan penguatan sinergi ini dengan tujuan utama penegakan hukum, yakni memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Ia berharap keberlakuan aturan baru tidak sekadar bersifat normatif, tetapi menghasilkan dampak nyata.
“Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.”
Dalam penjelasannya, Kapolri menyoroti bahwa KUHP dan KUHAP baru mengakomodasi sejumlah harapan publik, termasuk ruang penyelesaian perkara yang mempertimbangkan kearifan lokal serta kondisi sosial, tanpa mengabaikan prinsip penegakan hukum yang tegas.
Agar pemahaman tersebut tidak berhenti di tingkat pusat, Polri menekankan penguatan teknis melalui sosialisasi dan diskusi panel yang melibatkan jajaran kewilayahan.
Kegiatan ini mencakup Kapolda, unsur reserse lintas fungsi, serta jajaran Polres dan Polsek yang mengikuti secara daring. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah perbedaan praktik antarwilayah saat aturan baru diterapkan di lapangan.
Load more