Bandung, Jawa Barat - Petugas gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Satreskrim Polres indramayu meringkus pelaku Pembacokan terhadap seorang Kyai di lingkungan Pondok Pesantren An-Nur di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Pelaku berinisial S ini terus menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat termasuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Dari hasil pemeriksaan pelaku merasa terganggu dengan aktivitas zikir yang mengundang banyak massa di pondok pesantren korban.
Selain itu, pelaku juga diketahui memiliki paham yang berbeda dengan korban dan ia menilai aktivitas wirid yang dilakukan korban sebagai ritual pesugihan. Atas perbuatannya terhadap Sang Kiai dan istri serta seorang santrinya ini pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP pidana tentang pembunuhan dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (adh)