Jakarta, tvOnenews.com - Dua tahanan titipan melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (6/5/2025) malam.
Mereka adalah Dio Adhy Setya (33), terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan (curat), lalu Januar Murdianto alias Jawir (24), terdakwa kasus prostitusi sebagai muncikari.
Namun, upaya pelarian hanya berhasil dilakukan oleh Januar.
Sedangkan Dio gagal melarikan diri dan langsung ditangkap petugas. (awy)