News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Alihkan Penahanan Terdakwa Kasus Tabrak Lari Jadi Tahanan Rutan

Hakim PN Jakarta Utara alihkan status penahanan terdakwa kasus tabrak lari Ivon Setia Anggara dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan usai gagal melakukan pendekatan kepada keluarga korban.
Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:07 WIB
Hakim Alihkan Penahanan Terdakwa Kasus Tabrak Lari Jadi Tahanan Rutan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan mengalihkan status penahanan terdakwa kasus tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) mulai Kamis (9/10/2025).

“Sejak hari ini, Kamis, kami mengalihkan status penahanan terdakwa dan dilakukan penahanan hingga 20 Oktober 2025,” ujar Hakim PN Jakarta Utara Hapsari Retno Widowulan sebelum membacakan putusan vonis di ruang sidang, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hapsari menjelaskan, status tahanan kota sebelumnya diberikan agar terdakwa memiliki kesempatan untuk melakukan pendekatan dan meminta maaf kepada keluarga korban sebagai bagian dari upaya keadilan restoratif (restorative justice). Namun, hingga sidang putusan, hal tersebut tidak dilakukan.

“Terdakwa ini sudah berumur dan seharusnya bisa meminta maaf kepada keluarga korban. Namun, faktanya hingga hari ini belum ada itikad baik dari terdakwa,” tegas hakim.

Usai sidang, Ivon langsung dibawa ke Rutan untuk menjalani masa penahanan hingga putusan inkrah.

Keluarga Korban Nilai Penahanan Terlambat

Sementara itu, Haposan, anak dari korban tabrak lari berinisial S (82), menyebut langkah majelis hakim menahan terdakwa terlalu lambat. Ia menilai Ivon telah bebas bepergian selama masa penahanan kota.

“Dia bisa ke mana-mana, bahkan belanja di pasar. Saya sudah kirim video ke Pengadilan,” kata Haposan.

Ia menambahkan bahwa keluarganya sejak awal telah meminta agar penahanan dilakukan lebih tegas.

“Kami sudah berulang kali mengajukan agar terdakwa ditahan di Rutan. Orang tua kami meninggal akibat perbuatannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Haposan juga mengirim surat resmi kepada Ketua PN Jakarta Utara agar status penahanan kota dicabut. Dalam surat tersebut, keluarga korban melampirkan bukti bahwa terdakwa masih dalam kondisi sehat dan aktif beraktivitas, sehingga alasan “sakit” yang digunakan untuk menangguhkan penahanan dinilai tidak relevan.

Kronologi Penahanan Terdakwa

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, penahanan Ivon Setia Anggara sempat beberapa kali mengalami perubahan status:

  • 13–27 Mei 2025: Ditahan penyidik (Surat Sprin.han/04/V/2025/LLJU).

  • 16 Juli–4 Agustus 2025: Status berubah menjadi tahanan kota oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

  • 27 Mei 2025: Penahanan ditangguhkan.

  • 23 Juli–21 Agustus 2025: Diperpanjang sebagai tahanan kota oleh Hakim PN Jakut.

  • 22 Agustus 2025–sekarang: Status tahanan kota diperpanjang hingga akhirnya dialihkan menjadi tahanan Rutan pada 9 Oktober 2025.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ratusan Ton Sampah 3 Daerah di Sulsel Diubah Jadi Energi Listrik

Ratusan Ton Sampah 3 Daerah di Sulsel Diubah Jadi Energi Listrik

Ratusan ton sampah dari tiga daerah di Provinsi Sulawesi Selatan yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros akan diolah menjadi tenaga listrik
Final Four Proliga 2026: Nizar Zulfikar Beberkan Kunci Kemenangan Bhayangkara Presisi atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Nizar Zulfikar Beberkan Kunci Kemenangan Bhayangkara Presisi atas Garuda Jaya

Kapten Jakarta Bhayangkara Presisi, Nizar Zulfikar, menilai performa timnya saat mengalahkan Jakarta Garuda Jaya berjalan cukup optimal.
Mabes Polri Kirim 148 Personel Gabungan ke Papua Tengah: Penguatan Keamanan dan Harkamtibmas

Mabes Polri Kirim 148 Personel Gabungan ke Papua Tengah: Penguatan Keamanan dan Harkamtibmas

Mabes Polri mengirim 148 personel gabungan ke Provinsi Papua Tengah dalam rangka penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). 
Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung kaget dengan adanya penampakan benda bercahaya misterius bak roket melintasi di atas langit saat malam hari di Provinsi Lampung. 
Pembangunan IKN Dongkrak Permintaan Rumah di Balikpapan

Pembangunan IKN Dongkrak Permintaan Rumah di Balikpapan

Bank Indonesia (BI) memperkirakan permintaan rumah di Balikpapan, Kalimantan Timur, berpotensi meningkat pada 2026, seiring dengan kelanjutan pembangunan
aespa Challenge Kata Bahasa Indonesia, Niat Beli Nasi Padang dan Martabak Usai Konser

aespa Challenge Kata Bahasa Indonesia, Niat Beli Nasi Padang dan Martabak Usai Konser

Girl band bersutan SM Entertainment ini bahkan melakukan tantangan alias challenge untuk menyebutkan beberapa kata dalam Bahasa Indonesia di tengah konser mereka, 2025-26 aespa LIVE TOUR SYNK: aeXIS LINE in Jakarta. 

Trending

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Pakistan pada hari Jumat menggratiskan transportasi umum di ibu kotanya, Islamabad, selama satu bulan, sebagai langkah pemerintah untuk meringankan beban kenaik
aespa Challenge Kata Bahasa Indonesia, Niat Beli Nasi Padang dan Martabak Usai Konser

aespa Challenge Kata Bahasa Indonesia, Niat Beli Nasi Padang dan Martabak Usai Konser

Girl band bersutan SM Entertainment ini bahkan melakukan tantangan alias challenge untuk menyebutkan beberapa kata dalam Bahasa Indonesia di tengah konser mereka, 2025-26 aespa LIVE TOUR SYNK: aeXIS LINE in Jakarta. 
Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan memberikan prediksinya soal lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday yang berlangsung di bulan Juni. Kira-kira siapakah lawannya
Erick Thohir Isyaratkan Timnas Indonesia akan Main di FIFA Matchday Juni 2026, 4 Negara Ini Jadi Kandidat Kuat Lawan Pasukan John Herdman?

Erick Thohir Isyaratkan Timnas Indonesia akan Main di FIFA Matchday Juni 2026, 4 Negara Ini Jadi Kandidat Kuat Lawan Pasukan John Herdman?

PSSI tengah berburu lawan ideal untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday 1-9 Juni 2026. Ada Italia, Serbia, hingga tim Asia Tenggara yang siap uji mental Garuda.
Selengkapnya

Viral