Sidang Penggelapan Wahana Travel: Yenny Dituntut 5 Tahun Penjara
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyeret mantan General Manager PT Wahana Mazmur Wisata (Wahana Travel), Yenny, kembali digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis (27/11/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sidang dipimpinKetua majelis sorta ria neva, hakim anggota yohannes purnomo suryo adi dan Emma sri setyowati
Kuasa hukum PT Wahana Mazmur Wisata, Faisal Nurrizal dari kantor OC Kaligis & Associates, hadir dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ria Neva, serta dua hakim anggota Yohannes Purnomo Suryo Adi dan Emma Sri Setyowati.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Yenny dengan pidana penjara selama lima tahun. Tuntutan ini diajukan setelah terdakwa dinilai terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
Menurut Faisal, tuntutan lima tahun penjara tersebut sejalan dengan harapan pihaknya, mengingat besarnya kerugian yang dialami perusahaan. “Tuntutannya sesuai dengan yang kami harapkan. Kerugian yang dialami klien kami mencapai sekitar Rp10 miliar. Terdakwa juga telah mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Faisal.
PT Wahana Mazmur Wisata, yang telah beroperasi sejak 1999 di bidang layanan perjalanan wisata seperti penjualan tiket pesawat dan hotel, sebelumnya belum pernah mengalami persoalan hukum besar hingga kasus ini mencuat pada 2022–2025.
Yenny diduga melakukan penggelapan dengan cara membuat invoice palsu serta mengganti atau menambahkan nomor rekening pribadinya pada tagihan yang seolah-olah diterbitkan atas nama perusahaan. Dari praktik itu, perusahaan ditaksir mengalami kerugian hampir Rp10 miliar.
Dalam persidangan, Yenny mengakui menggunakan invoice palsu untuk menagih para mitra Wahana Travel. Pengakuan tersebut, menurut kuasa hukum perusahaan, menjadi salah satu dasar kuat bagi JPU untuk menjatuhkan tuntutan maksimal.
Selain dugaan penggelapan, PT Wahana Mazmur Wisata juga sempat menjadi korban pencemaran nama baik dari sejumlah mitra yang sebelumnya bekerja sama dengan perusahaan. Namun fokus persidangan hari ini adalah penggelapan dalam jabatan.
Faisal menambahkan, alasan pihaknya berharap tuntutan maksimal dikabulkan majelis hakim adalah karena hingga kini belum ada pengembalian kerugian secara penuh dari pihak terdakwa.
Load more