Mengelabui Persidangan dengan Air Mata, Majelis Hakim Geram dengan Diona: Bukan Tangisan! Tapi Pembuktian Yuridis
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Diona Christy Silitonga, dalam kasus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga mengelabui persidangan dengan air mata saat pembacaan nota pembelaan (Pledoi) pribadinya terhadap tuntutan Jaksa, pada Kamis (18/9/2025).
Hal itu pun membuat Majelis Hakim PN Jakarta Utara, yang dipimpin Hasmy dan didampingi Iwan Irawan dan Merauke Sinaga geram dan marah.
Bahkan, anggota Majelis Hakim Merauke Sinaga menegur terdakwa Diona Chisty Silitonga.
"Di sini bukan tangis dan air mata, tapi pembuktian yuridis. Uang korban dikemanakan saja?" tanya Hakim di PN Jakarta Utara.
Kemudian, terdakwa menjawab, “dipakai membiayai keluarga dan pengobatan ibu saya.”
Majelis Hakim langsung menimpali jawaban itu, “kalau berbuat bayarlah, masa mengambil uang orang sampai miliar miliaran.”
Sebagai informasi, terdakwa Diona Christy Silitonga, warga Swasembada, Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara itu, di sebut sebut sebagai pelayan di gereja.
Terdakwa dituntut Jaksa Melda Siagian, selama 10 tahun penjara denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam Pledoi pribadi terdakwa disebutkan, terdakwa dan korban merupakan teman lama.
Uang korban digunakan untuk membiayai orang tuanya dan pengobatan orang tua terdakwa.
Sembari menangis terdakwa mengaku merupakan tulang punggung keluarga, lalu meminta maaf terhadap korban dan minta keringanan kepada Majelis Hakim.
Menanggapi nota Pledoi terdakwa, korban mengatakan pledoi terdakwa Diona Christy Silitonga berisi kebohongan yang luar biasa.
"Karena terdakwa mengaku sebagai sahabat korban, padahal hanya kenal dari orang lain dan sebatas kenal."
"Saat orang tua terdakwa masih hidup kami sudah menemui ibunya terdakwa sebelum meninggal bersama Lawyer dan Satpam Bank JTrust. Di hadapan kami yang datang, ibu terdakwa mengatakan, terdakwa Diona Chisty Silitonga tidak pernah memberikan uang kepada ibu nya, hanya sesekali sejuta perbulan. Sehingga, nota pembelaannya terdakwa bohong yang menyatakan uang korban untuk biaya rumah sakit ibunya," ucap keluarga korban.
Bahkan lanjutnya menjelaskan, saat dalam persidangan pembacaan Pledoi di hadapan Majelis Hakim, terdakwa mengakui dan mengetahui secara sadar perbuatannya tersebut dan Hakim anggota mengatakan dengan jelas ini bukan persidangan air mata, kalau sudah mengetahui perbuatannya berarti dia harus bertanggung jawab.
Load more