Mengelabui Persidangan dengan Air Mata, Majelis Hakim Geram dengan Diona: Bukan Tangisan! Tapi Pembuktian Yuridis
- istimewa
Selain itu, korban juga menegaskan, bahwa terdakwa seorang pemuka agama “pendeta muda” yang seharusnya mengajak masyarakat untuk berbuat baik tetapi malahan sebaliknya dan mencontohkan kejahatan.
"Makanya sudah sepantasnya terdakwa diberikan hukuman maksimal agar tidak memanfaatkan statusnya sebagai pendakwah untuk menipu banyak orang lain lagi ke depannya," jelasnya.
Sambungnya menjelaskan, terdakwa merupakan seorang pegawai Perbankan, yang mengetahui peraturan perbankan dengan pasti, tetapi tetap melanggarnya untuk kepentingan pribadi..
"Maka sudah sepantasnya Diona Christy Silitonga dihukum maksimal agar tidak berpotensi lagi untuk menipu 286 juta masyarakat Indonesia, ungkap keluarga korban," bebernya.
"Terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan pembayaran dan beretikat baik seperti yang dia bacakan, karena terdakwa sama sekali tidak pernah meminta maaf secara tulus kepada pelapor, terbukti karena sering sekali berbohong selama kasus ini berjalan," tegasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa Diano Christy Silitonga telah melakukan pidana dengan nyata. Di mana secara undang undang jelas telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan Diona sangat mengetahui kalau perbuatannya salah.
"Sangat tidak dibenarkan apabila terdakwa menyalahkan saksi Pelapor ikut mendukung perbuatannya, justru pelapor dikelabui terdakwa dengan sikap seolah-olah orang baik dan pemuka agama," jelasnya.
Saat dipenyidikan, kata dia, penyidik memberitahukan terdakwa pernah memberikan cek kepada penyidik yang katanya untuk membayar uang pelapor, ternyata itu cek kosong dan terdakwa menipu penyidik juga.
"Di depan keluarga dan jaksa serta pengacaranya, terdakwa menjanjikan akan membayar lunas uang pelapor dengan menunggu pencarian emas dari tantenya yang sedang proses di Bea Cukai, ternyata terdakwa melalui Kuasa Hukumnya berbohong lagi dan lagi, karena niatnya untuk mengembalikan uang korban tidak benar dan tidak pernah terjadi. Terdakwa dan Kuasa Hukumnya berbohong dalam hal pengembalian uang ini berulang ulang baik kepada penyidik ataupun jaksa." jelasnya.
Bahkan, kata dia, di dalam pledoi pribadinya yang dibacakan sendiri dihadapan Majelis Hakim, dengan jelas terdakwa mengakui perbuatannya hanya memiliki alasan alasan yang sudah dibantah.
Untuk diketahui, sampai berita ini diterbitkan, pihak tvOnenews.com masih terus melakukan konfirmasi terhadap terdakwa dan kobran. (aag)
Load more