Tolak Parluh 2026, Ratusan Massa PSHT Kepung Padepokan Pusat Madiun, 1.500 Anggota TNI-Polri Perketat Pengamanan
- tvOne - miftakhul erfan
Madiun, tvOnenews.com – Ratusan massa pendemo dari warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kubu M. Taufik kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan dengan menuntut penolakan dan dibubarkannya Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2026, Kamis (5/2).
Parluh akan digelar oleh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pimpinan Moerdjoko di Padepokan PSHT Pusat Madiun, Jalan Merak No. 10, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, selama tiga hari ke depan, yakni pada 6–8 Februari 2026.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyandi membenarkan bahwa Polres Madiun Kota tengah melakukan pengamanan jalannya aksi demonstrasi dari massa PSHT menuju Padepokan PSHT Pusat Madiun.
“Polres Madiun Kota telah menyiapkan sebanyak 1.500 personil gabungan TNI-Polri dan juga 160 an satgas Sentot Prawirodirjo gabungan dari 15 perguruan pencak silat se Madiun Raya untuk pengamanan Parluh besok,” kata Wiwin.
Sementara itu, aksi demonstrasi lanjutan ini menuntut hal yang sama dengan aksi pada Selasa (3/2) lalu, yakni penolakan dan pembubaran rencana Parluh 2026 yang dipimpin Ketua Umum PSHT Pusat Madiun Moerdjoko, karena diklaim sebagai organisasi ilegal.
“Sejak pagi tadi massa berusaha merangsek masuk ke lokasi Padepokan Pusat melalui daerah jembatan Ngebrak Madigondo Magetan dan juga jembatan Sambirejo Jiwan Madiun, namun berhasil kami balikan Karen tidak ada ijin,” imbuhnya.
Karena aksi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian, ditambah memicu terjadinya kemacetan panjang di jalan raya perbatasan Magetan menuju Madiun, massa kemudian disweeping untuk diarahkan melakukan aksi demonstrasi di Alun-alun Kota Madiun.
Wiwin memastikan pengamanan dilakukan secara tepat, aman, santun, dan lebih mengutamakan pendekatan humanis agar tidak terjadi gesekan dengan petugas keamanan maupun warga sekitar.
Hal ini menyusul banyaknya isu-isu provokatif yang beredar di media sosial terkait dugaan rencana penyerangan maupun hal-hal negatif lain yang tidak diinginkan.
“Memang sebelumnya ada beberapa narasi bersifat provokatif melalui media sosial, seperti hitamkan kota Madiun dan lain sebagainya. Tentunya itu menjadi pertimbangan pengamanan Kamtibmas dilakukan.” pungkasnya.
Seperti diketahui, di tubuh PSHT saat ini terdapat dualisme kepemimpinan yang hingga kini masih dalam proses hukum perdata, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri Bale Bandung, maupun di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Load more