Jakarta, tvOnenews.com - Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam sidang praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto untuk menguji status tersangka dugaan suap dalam kasus Harun Masiku.
Sedianya, sidang ini digelar pada Senin (3/3/2025) lalu. Namun, sidang ditunda lantaran KPK tidak hadir.
Pada pukul 10.29 WIB, hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, membuka sidang.
Sidang pun diskors dan akan dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB.
Hakim akan membuat pertimbangan karena berkas perkara Hasto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan telah dilimpahkan ke Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hasto menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait perkara eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
Adapun dua gugatan melawan Komisi Antirasuah itu didaftarkan kubu Hasto Kristiyanto pada Senin (17/2/2025) lalu. (awy)