Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kabar terbaru soal pencarian terhadap tersangka kasus suap Harun Masiku. Saat ini, KPK telah mencabut paspor..
Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi kritik yang dilontarkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait kasus suap yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Prabowo Subianto telah memberikan amnesti dan abolisi kepada dua terdakwa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Terkait hal ini, pegiat antikorupsi buka suara.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto mengungkapkan hal yang memberatkan hukuman 3,5 tahun terdakwa Hasto dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Terdakwa Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara. Selain itu, Hasto juga dibebankan membayar Rp250 juta dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti terlibat suap PAW Harun Masiku. Meski kooperatif dan tak terbukti halangi penyidikan, ia tetap dihukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.