Hal Memberatkan Vonis Hasto Kristiyanto: Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi-Merusak Citra Lembaga Pemilu
- tvOnenews.com/Julio Saputra
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto mengungkapkan hal yang memberatkan hukuman 3,5 tahun terdakwa Hasto dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Rios mengatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan merusak citra lembaga Pemilu.
“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” jelas Rios, dalam sidang vonis, Jumat (25/7/2025).
Kemudian terdapat hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah menjalani hukuman.
“Hal meringankan, bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” ungkap Rios.
Untuk diketahui, Terdakwa Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara. Selain itu Hasto juga dibebankan membayar Rp250 juta dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dengan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Rios.
Sementara itu Rios menyatakan bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut.
“Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” jelas Rios. (ars/raa)
Load more