News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Buka Peluang Dalami Peran Pemda Maluku Utara di Kasus Suap Pajak PT Wanatiara Persada

KPK merespons peluang pemanggilan pemda Maluku Utara dalam kasus suap pajak PT Wanatiara Persada, namun fokus penyidikan masih di Jakarta.
Minggu, 11 Januari 2026 - 18:10 WIB
Kantor Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • Laman Kemenkeu

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang pemanggilan pemerintah daerah (pemda) di Maluku Utara dalam penyidikan kasus dugaan suap pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada. Meski demikian, KPK menegaskan fokus utama penyidikan saat ini masih tertuju pada tindak pidana korupsi yang terjadi di Jakarta.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik saat ini masih memusatkan perhatian pada konstruksi perkara suap pajak yang locus delicti-nya berada di Jakarta.

“Apakah membuka peluang untuk meminta keterangan? Kami fokus ke tindak pidana korupsi terkait masalah pajaknya. Kejadiannya di sini, di Jakarta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1).

Asep mengakui bahwa kegiatan operasional dan pertambangan PT Wanatiara Persada memang berada di wilayah Maluku Utara. Namun, menurutnya, hal tersebut belum menjadi fokus utama penyidikan yang sedang berjalan.

“Lokasinya di Maluku Utara, betul, itu untuk daerah operasinya. Tapi kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantor pusat perusahaan ada di sini,” ujarnya.

Dengan demikian, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pemerintah daerah Maluku Utara belum menjadi prioritas dalam tahap penyidikan saat ini. Penyidik masih mendalami peran para pihak yang terlibat langsung dalam pengaturan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Meski begitu, Asep menegaskan pintu pengembangan perkara tetap terbuka. KPK tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain, termasuk pemerintah daerah, apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi baru yang berkaitan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apabila ditemukan perkara tindak pidana korupsi lain, baik yang menyangkut pihak DJP maupun dari PT Wanatiara Persada, tentu akan kami dalami,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. OTT tersebut menjadi operasi pertama KPK di tahun 2026 dan berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT