Cilegon, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat menangkap dua orang yang diduga merupakan pelaku penipuan berkedok bisnis telepon seluler.
Rahmat dan Aris, dua orang pelaku penipuan yang bermodus bisnis telepon seluler merugikan korbannya sebesar Rp30 miliar.
Kedua pelaku memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korbannya.
Salah satu korbannya merupakan karyawan bank swasta di Cilegon, Banten yang menjabat sebagai kepala kantor cabang.
Berdasarkan keterangan pers yang diperoleh Polres Metro Jakarta Pusat, kedua pelaku ini sudah menggunakan uang korban untuk keperluan pribadi seperti membeli sebidang tanah dan rumah, membeli berlian dan emas, membayar hutang, dan mentransfer ke istri masing-masing pelaku. (awy)