Cianjur, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat mengamankan Mantan pemain Timnas U-23 berinisial SS saat mengedarkan obat terlarang.
SS diamankan di kediamannya dengan barang bukti berupa 2.000 butir lebih pil obat jenis excimer dan tramadol siap jual.
Dihadapan penyidik, SS hanya tertunduk dan menjawab beberapa pertanyaan dari petugas. SS juga tidak bisa mengelak setelah petugas mengamankan barang bukti.
SS mengaku, uang hasil dari penjualan obat terlarang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama 2 tahun terakhir.
Pemain Aceh United ini, kini terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (ayu)