Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan tersangka terhadap pria berinisial DS yang didapati menyimpan 31.900 obat terlarang atau tramadol di indekos Pasar Tanah Abang Blok G, RT 00 RW 00, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Tersangka yang tadi DS umurnya 19 tahun mau 20 tahun pekerjaan karyawan alamat Simpang Raja Pendopo, Kelurahan Handayani, Sumatera Selatan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, kepada wartawan, pada Selasa (22/4/2025).
Sementara itu Roby menerangkan bahwa tersangka menyimpan barang bukti obat-obatan terlarang di indekos saat para penjual tidak menjajakan di pinggir jalan.
“Kami dari Satnarkoba melakukan penyelidikan, dimana orang-orang ini menyimpan obat-obatan tersebut kalau tidak lagi dijajakan di pinggir jalan. Sehingga kemudian dipimpin oleh Kanit menemukan di lokasi kos-kosan DS dan ditemukan barang bukti,” ungkap Roby.
Kemudian Roby menegaskan bahwa atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam maksimal 12 tahun penjara.
“Dari Polres Metro Jakarta Pusat bahwa kita ungkap kasus Pasal 435 Sub 436 Ayat 1 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas Roby.
Untuk diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah indekos yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras di Pasar Tanah Abang Blok G, RT 00 RW 00, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Load more