Pria Pengedar 31.900 Tramadol di Tanah Abang Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi menetapkan tersangka terhadap pria berinisial DS yang didapati menyimpan 31.900 obat terlarang atau tramadol di indekos Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selasa, 22 April 2025 - 17:44 WIB
Sumber :
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 24 bungkus Eximer (sekitar 120 butir) dan 3190 lempeng Tramadol yang totalnya mencapai 31.900 butir.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas,” tutur Roby.
Terkait hal ini, Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Jakarta Pusat. (ars/muu)
Load more