Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Todung Mulya Lubis mengatakan puncak kehancuran Mahkamah Konstitusi terjadi ketika hakim konstitusi mengabulkan gugatan perkara 90 soal syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden di Undang-undang Pemilu.
Tim hukum Prabowo - Gibran merespon permohonan gugatan sengketa Pilpres yang dibacakan di MK.
Tim hukum Prabowo - Gibran mempertanyakan permohonan tim Anies - Muhaimin. Pasalnya yang digugat bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan pihak dalam sengketa Pilpres.
Menurut tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Hotman Paris menanggapi soal politisasi bantuan sosial (bansos) yang ditudingkan kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hotman menyebut pembagian bansos tetap berjalan karena amanah Undang-Undang (UU).
Menurutnya, KPK sudah turun tangan apabila ada dugaan tindak pidana korupsi di balik pengadaan bansos.
Hotman menyampaikan permohonan PHPU yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin sangat mudah dipatahkan hanya dengan satu kalimat yaitu bansos sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undang. Kemudian, kata dia, MK juga tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa sampai memutuskan soal bansos. (awy)