Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku tengah melakukan proses penyelidikan terhadap laporan Politik uang yang dilakukan Caleg-caleg di DKI Jakarta.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta mengatakan laporan yang masuk terus berjalan dengan skema Sentra Gakkumdu yaitu penanganan melalui Bawaslu kepolisian dan Kejaksaan.
Menurutnya, laporan terkait politik uang termasuk ke dalam pasal pidana Pemilu. Bawaslu DKI Jakarta menyatakan akan tegas jika nantinya ditemukan bukti atas dugaan sesuai dengan laporan tersebut.
Diketahui, terdapat 2 nama Caleg DPR RI dari Dapil Jakarta II dan Caleg DPRD DKI Jakarta dari Dapil DKI Jakarta VI yang kini dalam penyelidikan. (ayu)