News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Doktif dan dr Richard Lee Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Pengamat Hukum: Aneh

Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dan Dokter Richard Lee semakin panas. Kini keduanya ditetapkan polisi sebagai tersangka meski belum dilakukan penahanan
Kamis, 8 Januari 2026 - 23:45 WIB
dr Richard Lee dan Doktif
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo

tvOnenews.com - Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dan Dokter Richard Lee semakin panas. Kini keduanya ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan pada (15/12/2025), dr Richard Lee telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, dr Samira Farahnaz atau Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee.

Dalam perkara ini, Doktif disangkakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27A tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dengan ancaman 2 tahun penjara.

Sementara dr Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain UU Kesehatan, Polda Metro Jaya juga menjerat Richard dengan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) dan atau pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan pasal tersebut, dr Richard mendapatkan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp2 miliar.

Akan tetapi, keduanya hingga saat ini belum dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Seorang pengamat hukum, Beny Daga dalam wawancaranya pada program acara Apa Kabar Indonesia Siang, tvOne menyampaikan pendapatnya.

Beny menilai hal ini sedikit aneh dan tidak lazim dalam praktik hukum.

“Aneh, untuk saya sedikit aneh ya,” ungkap Beny Daga pada program acara Apa Kabar Indonesia Siang, tvOne (8/1/2026).

Pengamat Hukum, Beny Daga
Pengamat Hukum, Beny Daga
Sumber :
  • Tim tvOne - Apa Kabar Indonesia Siang

Kemudian, Beny mengungkapkan pertimbangan penahanan dapat dilihat dari aspek pidana dengan ancaman hukuman penjara.

“Pertama, untuk dokter Samira atau Doktif mungkin kita bisa pertimbangkan dari sisi aspek pidananya. Karena hukuman ancaman pidana dia itu 2 tahun ya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi ada kewenangan penyidik, subjektivitas penyidik untuk menahan atau tidak menahan,” sambungnya.

Dalam praktik hukum, bagi seseorang yang disangkakan pidana penjara dibawah lima tahun, maka tidak berhak untuk ditahan kecuali dalam kondisi tertentu.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Curi Satu Poin dari Gresik Phonska Plus, Yolla Yuliana Tetap Bangga dengan Performa Jakarta Livin Mandiri di Proliga 2026

Curi Satu Poin dari Gresik Phonska Plus, Yolla Yuliana Tetap Bangga dengan Performa Jakarta Livin Mandiri di Proliga 2026

Yolla Yuliana mengaku tidak terlalu kecewa dengan kekalahan Jakarta Livin Mandiri dari Gresik Phonska Plus pada laga terakhirnya di putaran pertama Proliga 2026
Tambang Emas Martabe Beralih ke Perminas, Danantara Siapkan Langkah Besar

Tambang Emas Martabe Beralih ke Perminas, Danantara Siapkan Langkah Besar

Pemerintah mulai membuka arah pengelolaan sumber daya strategis nasional menyusul pencabutan izin 28 perusahaan pascabencana di Sumatera.
Usut Dugaan Praktik Kecurangan Gagal Bayar PT DSI, Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa 46 Saksi

Usut Dugaan Praktik Kecurangan Gagal Bayar PT DSI, Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa 46 Saksi

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan praktik kecurangan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Sebelumnya sebanyak 28 saksi telah dilakukan pemeriksaan, kini bertambah menjadi 46 saksi.
Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Legenda MotoGP Valentino Rossi menjajal Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dalam rangkaian kegiatan Pertamina Enduro VR46 Riders Academy yang berlangsung pada 29 Januari 2026.
Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Inter Milan mulai menatap masa depan lini tengah mereka dengan lebih serius, dan nama Aleksandar Stankovic kembali mengemuka dalam perencanaan klub.
Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, membeberkan kunci kebangkitan skuad Garuda saat menghadapi Kirgistan pada laga kedua Grup A Piala Asia Futsal 2026.

Trending

Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Legenda MotoGP Valentino Rossi menjajal Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dalam rangkaian kegiatan Pertamina Enduro VR46 Riders Academy yang berlangsung pada 29 Januari 2026.
BI Tegaskan Rupiah Perlahan Stabil dan Inflasi Rendah

BI Tegaskan Rupiah Perlahan Stabil dan Inflasi Rendah

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menegaskan ruang penurunan suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate masih terbuka lebar seiring inflasi yang tetap terjaga dan nilai tukar rupiah yang mulai menunjukkan penguatan.
Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Inter Milan mulai menatap masa depan lini tengah mereka dengan lebih serius, dan nama Aleksandar Stankovic kembali mengemuka dalam perencanaan klub.
Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, membeberkan kunci kebangkitan skuad Garuda saat menghadapi Kirgistan pada laga kedua Grup A Piala Asia Futsal 2026.
Pertahanan Real Madrid Dibobol Kiper Benfica, Negara Paling Bontot di Ranking FIFA San Marino Kasih Sindiran: Level Kita Mirip

Pertahanan Real Madrid Dibobol Kiper Benfica, Negara Paling Bontot di Ranking FIFA San Marino Kasih Sindiran: Level Kita Mirip

Negara paling bawah di ranking FIFA yaitu San Marino kembali meledek Real Madrid yang harus kebobolan oleh kiper Benfica Anatoliy Trubin di Liga Champions.
Meski Menang di Kandang Dortmund, Inter Milan Justru Harus Telan Kenyataan Pahit

Meski Menang di Kandang Dortmund, Inter Milan Justru Harus Telan Kenyataan Pahit

Inter Milan meraih kemenangan impresif 2-0 di markas Borussia Dortmund pada laga terakhir fase liga Liga Champions 2025/2026.
Usai Viral Dicopot, Chiki Fawzi Kini Diminta Kembali Jadi Petugas Haji 2026

Usai Viral Dicopot, Chiki Fawzi Kini Diminta Kembali Jadi Petugas Haji 2026

Pergantian keputusan yang berlangsung cepat itu membuat Chiki Fawzi mengaku sempat kebingungan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT