Jakarta, tvOnenews.com - Dinamika politik terutama pasca putusan MK yang menolak gugatan batasan umur 40 tahun sebagai syarat capres dan cawapres tetapi memperbolehkan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah menjadi capres dan cawapres.
Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan mengatakan bahwa ada indikator bahwa sistem judicial review di negara ini sudah substantial collapse.
“Ada indikator bahwa sistem judicial review atau peradilan mahkamah konstitusi itu boleh kita katakan mengalami, belum total collapse, tetapi substantial collapse. Sudah mulai rontok dia karena beberapa indikator yang sangat menyedihkan,” tutur Maruarar.
Selain itu menurut Maruarar, indikator yang paling besar kerontokan Mahkamah Konstitusi adalah adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua.
“Di dalam prinsip ketidakberpihakan yaitu imparsialitas itu jelas dikatakan bahwa seorang hakim konstitusi harus mengundurkan diri, kecuali kalau kuorum menjadi tidak sah, kalau dia memiliki kepentingan keluarganya memiliki kepentingan di dalam putusan terhadap perkara yang diambil ini,” ucap Maruarar.
“Oleh karena itu indikator ini sangat-sangat menyedihkan sekali karena kebetulan kemudian di dalam putusan akhir putusan MK itu sendiri bertentangan dengan konstitusi. Anda perhatikan dikatakan atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah itu total pasal 27 Undang-Undang dasar total pasal 28i tentang non diskriminasi telah dilanggar betul dan sangat kasat mata. Oleh karena itu saya heran itu bahwa putusan MK bertentangan dengan konstitusi itu sendiri padahal mereka sudah bersumpah itu akan menegakkan undang-undang,” kata Maruarar. (awy)