Jakarta, tvOnenews.com - Aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Penggugat meminta MK memberikan kepastian batas usia capres dan cawapres adalah 21 hingga 65 tahun.
Selain itu menggugat MK juga mengatur batas maksimal seseorang mencalonkan diri dalam pilpres yakni maksimal 2 kali.
Syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Penggugat melalui kuasa hukumnya ingin agar MK memberikan kepastian hukum mengenai batasan usia capres cawapres yakni 21 hingga maksimal 65 tahun karena dinilai sebagai usia produktif.
Dalam pilpres 2024 mendatang Prabowo Subianto adalah kandidat paling tua dibandingkan 2 kompetitor Anies Baswedan dan juga Ganjar Pranowo.
Menteri Pertahanan itu saat ini berusia 71 tahun Prabowo juga sudah dua kali mengajukan diri dalam kontestasi pilpres.
Benarkah uji materi ini bertujuan mencegah Prabowo Subianto dari kontestasi Pilpres 2024? (awy)