Jakarta, tvOnenews.com - Rafael alun tengah disorot namanya lantaran harta kekayaannya yang tidak wajar usai kasus aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy kepada anak salah satu pengurus anggota GP Ansor.
Diketahui sebelumnya, Rafael Alun menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II dengan catatan kekayaan terakhir yang dilaporkan ke LHKPN sejumlah 56,1, miliar rupiah.
Sontak, ketidak wajaran tersebut langsung diselidiki oleh pihak LHKPN, KPK serta Kementerian Keuangan.
Itjen Kemenkeu pun secara terbuka, membuka sederet pelanggaran yang dilakukan oleh Rafael Alun.
Diketahui dari data yang ada, terdapat beberapa harta miliknya yang belum didukung bukti autentik kepemilikan.
Terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan berupa uang atau bangunan.
Tak hanya itu, sebagian aset diatas namakan pihak terafiliasi, pihak tersebut bisa orang tua, kakak, adik, teman yang bersangkutan.
Rafael Alun dinilai tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan dan tindakan.
"Kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan yang dengan tidak melaporkan ke LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, menjadi perantara yang menimbulkan konflik dan adanya upaya Rafael untuk menyembunyikan harta kekayaannya," ungkap Itjen Kemenkeu.
Maka dari itu, Inspektorat Jenderal merekomendasikan untuk memecat saudara Rafael Alun yang dimana usulan ini sudah disampaikan dan disetujui oleh Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani. Berikut selengkapnya. (ayu)