KPK Lelang Hasil Rampasan Koruptor Dari Properti Hingga Kendaraan Mewah
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang berbagai barang yang dirampas dari kasus korupsi dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Jaksa Eksekutor KPK, Syarkiyah M, mengatakan barang-barang tersebut berasal dari 13 perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Ada 13 perkara, ada perkara Abdul Latif, Eko Darmanto, dan Rafael Alun," ujar Syarkiyah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Abdul Latif adalah Bupati Hulu Sungai Tengah yang terjerat kasus suap senilai Rp3,6 miliar dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah H Damanhuri Barabai pada 2017.
Eko Darmanto adalah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sama seperti Eko, Rafael Alun Trisambodo, juga merupakan pegawai Kementerian Keuangan yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Syarkiyah menyatakan KPK melakukan lelang berbagai barang mulai dari tas bermerk internasional, logam mulia, perhiasan, kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, dan barang elektronik.
Tak hanya itu, KPK juga melelang barang tak bergerak berupa sejumlah tanah dan bangunan. Dari keseluruhannya itu, barang yang dilelang didominasi milik terpidana Rafael Alun.
"Semua didominasi Rafael Alun. Aset dia semua yang disita, ada mobil dan motor," lanjutnya.
Dia menjelaskan warga yang ingin ikut lelang ini diminta lebih dulu mendaftarkan diri di websiteportal.lelang.go.id.
Dia menyebut peserta lelang akan diminta mendaftarkan akun menggunakan identitas pribadi.
"Untuk pendaftaran lelangnya sendiri itu kita harus punya akun terlebih dahulu. Jadi kita daftar akun, buat akun dulu di portal.lelang.go.id. Jadi di portal.lelang.go.id.
Sebenarnya ada dua versi, ada di lelang.go.id juga. Cuma untuk yang Jakarta III, kita pakai portal.lelang.go.id," jelas Syarkiyah.
"Jadi bikin akun dulu di situ, akunnya harus sesuai dengan KTP. Jadi identitasnya harus sesuai dengan KTP, jangan ada yang berbeda. Karena nanti ada permasalahan di entah upload-nya atau apa pun itu," sambungnya.
Load more