HGU 190 Tahun di IKN Dibatalkan MK, Komisi II DPR Menilai Prabowo Tetap Perlu Terbitkan Perppu
- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Presiden RI Prabowo Subianto perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK dalam putusannya membatalkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dia mengatakan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat yang berarti harus ada perubahan terhadap Undang-Undang IKN.
Namun, kata dia, Perppu diperlukan untuk menyesuaikan pasal-pasal tertentu yang terdapat perubahan sesuai putusan MK.
Dengan kata lain, Perppu dibutuhkan untuk 'jaga-jaga' karena proses revisi undang-undang butuh waktu yang tidak sebentar.
"Karena dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan undang-undang hanya pasal tertentu yang di-Perpu-kan. Karena untuk merevisi undang-undang membutuhkan proses yang panjang," kata Dede, dikutip dari Antara, Sabtu (22/11/2025).
Dede sepakat bahwa bagaimanapun tidak boleh ada lembaga non pemerintah yang menguasai lahan sampai terlalu lama.
Pasalnya, penguasaan lahan yang terlalu lama justru bisa diklaim sebagai hak milik di kemudian hari.
"Memang di IKN ini ada tawaran 190 tahun. Itu bisa tiga generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan," tutur dia.
Selain itu, dia menilai bahwa penguasaan lahan yang terlalu lama itu bisa menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria.
Penguasaan lahan yang terlalu lama, kata dia, akan membuat negara menjadi lemah, karena dikuasai pihak ketiga.
"Banyak kasus kasus serupa seperti lahan perkebunan, kehutanan yang dikuasai terlalu lama dan akhirnya diklaim itu, kan berganti rezim berapa kali tuh 190 tahun," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.
Untuk diketahui, pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu yang hingga 190 tahun termaktub dalam Pasal 16A UU 21/2023 (Perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara).
MK pun menyatakan pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai yang sangat panjang itu tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. (ant/rpi)
Load more