News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanpa Revisi UU Polri, Pengamat Sebut Perpol Rangkap Jabatan Dinilai Picu Polemik Birokrasi

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri menuai kritik.
Minggu, 14 Desember 2025 - 09:34 WIB
Ilustrasi Polri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri menuai kritik.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai kebijakan yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif bertugas di luar struktur kepolisian berpotensi menabrak semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta menyisakan persoalan serius dalam tata kelola birokrasi sipil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Trubus menegaskan, secara normatif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang membuka peluang jabatan tertentu di kementerian dan lembaga diisi TNI dan Polri. Namun, ketentuan tersebut tetap mensyaratkan rujukan pada undang-undang masing-masing institusi.

“Di dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 kalo mengenai ASN, nah dalam ASN itu disebutkan bahwa Kementerian/Lembaga itu jadi ASN lain itu boleh TNI Polri itu bisa duduk di situ tapi mengacu kepada undang-undang yang berlaku TNI Polri,” ujar Trubus saat dihubungi tvOnenews.com, Minggu (14/12/2025).

Ia membandingkan posisi Polri dengan TNI yang lebih dulu merevisi payung hukumnya. Revisi Undang-Undang TNI disebut telah secara tegas mengatur ruang jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif.

“Untuk TNI memang sudah boleh, TNI itu kan sudah direvisi Undang-undangnya Jadi ada 16 tempat. Ada 16 lembaga kalau enggak salah yang boleh ditempati TNI. Nah itu karena Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 yang mengenai TNI itu kan menyebabkan dia lolos dan itu dinyatakan boleh (menduduki jabatan sipil),” jelasnya.

Sebaliknya, Trubus menilai persoalan utama Polri terletak pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang hingga kini belum direvisi. Kondisi ini membuat kebijakan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil rawan menuai polemik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Nah sekarang untuk Polri itu undang-undangnya belum, belum direvisi yang nomor 2 tahun 2002 itu,” katanya.

Sebelumnya, Polri memastikan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah sesuai regulasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut aturan tersebut berlandaskan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal UFC 327 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Jiri Prochazka vs Carlos Ulberg

Jadwal UFC 327 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Jiri Prochazka vs Carlos Ulberg

Jadwal UFC 327 hari ini, di mana ada duel perebutan gelar juara antara Jiri Prochazka melawan Carlos Ulberg di kelas berat ringan.
Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

NCT WISH sukses menggelar konser solo mereka di Jakarta pada Sabtu (11/4/2026) di ICE BSD.
Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

NCT WISH sukses menggelar konser solo mereka di Jakarta pada Sabtu (11/4/2026) di ICE BSD.
Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas dinonaktifkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Kini harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, turut disorot publik hingga
Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Grup besutan SM Entertainment, NCT WISH kembali menggelar konser dengan tajuk NCT WISH 1ST CONCERT TOUR 'INTO THE WISH : Our WISH' in JAKARTA.
APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

Hashim Djojohadikusumo resmi didapuk menjadi Ketua Penasihat Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI).

Trending

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas dinonaktifkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Kini harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, turut disorot publik hingga
Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Grup besutan SM Entertainment, NCT WISH kembali menggelar konser dengan tajuk NCT WISH 1ST CONCERT TOUR 'INTO THE WISH : Our WISH' in JAKARTA.
APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

Hashim Djojohadikusumo resmi didapuk menjadi Ketua Penasihat Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI).
Terungkap, Pola Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung ke OPD

Terungkap, Pola Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung ke OPD

Terungkap, pola pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo kepada OPD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Untuk diketahui, Bupati
Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Legenda hidup sepak bola Indonesia yang kini menjabat sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 Kurniawan Dwi Yulianto memasang target ambisius dalam ajang Piala -
Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Tim Geypens akui ingin jadi WN Belanda lagi usai passportgate. Pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini lahir di Belanda tapi tiba-tiba jadi ilegal di negeri sendiri.
Selengkapnya

Viral