Ribuan Hektare Tahura Bukit Soeharto Ditambang Ilegal, Otorita IKN Desak Perusahaan Lakukan Pemulihan Lingkungan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Kerusakan lingkungan di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto tengah menjadi sorotan setelah ribuan hektar area hutan dilaporkan terdampak aktivitas tambang ilegal.
Kini, kawasan yang masuk delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut mengalami degradasi serius, sehingga membutuhkan pemulihan lingkungan.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, tak tinggal diam pasca melihat kerusakan yang terjadi di kawasan delineasi IKN imbas aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
Dikatakannya, ada satgas penanggulangan aktivitas ilegal di otorita IKN yang bertugas mencegah dan menangani aktivitas pertambangan ilegal, pembalakan hutan dan lainnya.
Dalam penindakannya, turut melibatkan TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten baik Penajam Paser maupun Kutai Kartanegara.
Pihak otorita IKN disebut telah mengambil sikap tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di Bukit Soeharto.
"Kalau di Bukit Soeharto, kita sudah menutup beberapa ilegal minning disitu. Sudah saya pasang sendiri plang larangan," kata Basuki ditemui seusai menghadiri acara Kagama Regional Leaders Forum di Balai Senat UGM, Jumat (12/12/2025).
Merujuk data dari Otorita IKN, tercatat ada 19.729,72 hektar bukaan tambang dengan luasan tambang tanpa izin 4.236,69 hektar. Aktivitas penambangan ilegal itu disebut-sebut mempercepat deforestasi dan penggundulan hutan.
Akibatnya, mengancam target pemulihan dan perlindungan 65 persen area IKN sebagai kawasan lindung. Sehingga tujuan IKN sebagai forest city sulit dicapai jika tidak dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan.
Pasca aktivitas tambang ilegal di Bukit Soeharto tersebut, Otorita IKN bersama Bareskrim Polri telah menyita 351 kontainer batubara yang terdiri dari 248 kontainer yang disita di wilayah Surabaya dan 103 lainnya diproses di Balikpapan.
Penyitaan kontainer tersebut berlangsung pada September 2025. Pun, sembilan unit alat berat, 11 truk tariler, dokumen palsu dan stockpile batubara.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka.Â
Selain mengambil sikap tegas, Otorita IKN juga mendesak perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas tambang ilegal tersebut melakukan pemulihan lingkungan. Basuki menyebut, ada ratusan hektar lahan yang mulai proses penghijauan.
"Jadi banyak juga perusahaan yang karena kewajibannya untuk menghijaukan, sudah mau minta ke IKN. Jadi tidak hanya di area tambangnya awal, tapi bisa juga menghijaukan kawasan delineasi IKN. Ada beberapa ratus hektare sudah mulai (penghijauan)," tutur Basuki.
Load more