RUU KUHAP: DPR dan Pemerintah Setuju Pencekalan Tersangka ke Luar Negeri Maksimal 6 Bulan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa pencekalan tersangka ke luar negeri paling lama 6 bulan, diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dalam Rapat Panja RUU KUHAP DPR, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy menyebut lama waktu pencekalan tersangka ke luar negeri cuma bisa diperpanjang satu kali.
Terkait aturan itu, Eddy mengatakan pemerintah merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencekalan tersangka.
"(DIM) 732, kami ambil dari putusan MK 'jangka waktu pencegahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan'. Ini putusan MK soal cekal," tutur Eddy, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Mendengar penjelasan tersebut, seluruh anggota Panja kemudian menyatakan setuju, disusul ketok palu oleh Wakil Ketua Panja RUU KUHAP Sari Yulianti.
Adapun Panja RUU KUHAP DPR bersama pemerintah, yang diwakili Kementerian Hukum, telah selesai membahas 1.676 DIM RUU KUHAP.
Keduanya mulai membahas DIM RUU KUHAP pada Rabu (9/7/2025) dan selesai pada hari ini, Selasa (10/9/2025).
“Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
“Iya sudah selesai,” sambungnya.
Habiburokhman menjelaskan, dari 1.676 DIM yang dibahas, sebanyak 68 DIM sepakat diubah, 91 DIM dihapus, dan substansi baru sebanyak 131 DIM. (saa/raa)
Load more