Detail Foto - RUU KUHAP: DPR dan Pemerintah Setuju Pencekalan Tersangka ke Luar Negeri Maksimal 6 Bulan
Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUHAP Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa pencekalan tersangka ke luar negeri paling lama 6 bulan, diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
- galeri foto