Sebelumnya, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebut partainya masih melihat situasi politik terkini di lapangan untuk menggulirkan hak angket.
“Itu kan perlu hal yang memang di lapangannya itu perlu dukungan politik, bukan hanya keinginan politik, tapi juga ada dukungan politik yang memang nantinya akan berguna untuk masyarakat,” jelas Puan.
Anak kandung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menjelaskan dalam Undang-Undang MD3 diatur bahwa hak angket dapat berjalan jika diusulkan oleh minimal dua fraksi dan 25 anggota dewan.
Namun, sampai sekarang syarat tersebut belum terpenuhi sehingga hak angket tidak bisa diproses.
“Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang. Kalau kemudian itu memang sudah ada ya tentu saja kita akan menunggu bagaimana, sampai sekarang kan belum ada,” jelas Puan. (saa/ree)
Load more