"Saya kirim 2 kali, totalnya Rp70 miliar. Saya mendapat kode K1 yang artinya 'Komisi I' untuk ke Nistra," kata Windi di persidangan.
Menurut Windi, transaksi selanjutnya ialah kepada Sadikin yang disebut pegawai BPK di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta, secara langsung.
Menurut dia, uang Rp40 miliar tersebut tersebat dengan pecahan mata uang asing.
"Saya bawa di koper penuh. Pecahan dolar AS dan Singapura kalau tidak salah," jelasnya. (lpk/ree)
Load more