Babak Baru Kasus Sritex! Kejangung Kembali Sita Hotel Mewah Iwan Lukminto di Jaksel
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Sritex masih bergulir hingga saat ini, bahkan baru-baru ini, babak baru kasus Sritex itu baru mencuat. Tak lain soal Kejagung kembali sita aset Iwan Lukminto, berupa hotel mewah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan hotel yang terletak di daerah Karet Pedurenan No.45, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan itu dilakukan pada Kamis (11/12/2025) kemarin dan turut disaksikan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Tersangka IKL," jelas Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).
Kata Anang, penyitaan aset berupa hotel tersebut juga telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selain itu, ia menuturkan, bahwa penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset hotel tersebut berkaitan secara langsung maupun tidak langsung digunakan oleh Iwan Kurniawan untuk menyamarkan perbuatan pidana yang dilakukannya.
"Karena itu, tindakan penyitaan diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara," bebernya.
Bahkan kata dia, hotel yang kini telah dijadikan barang bukti itu akan dilakukan pemeliharaan dengan pertimbangan lantaran hotel tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan memerlukan biaya perawatan cukup besar.
Hal itu kata dia sekaligus untuk kepentingan proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan dan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 44 Ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kami telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada Badan Pemulihan Aset guna dilakukan pengelolaan benda sitaan sesuai dengan tugas dan kewenangan," cetusnya.
Untuk diketahui, dari pantauan awak media, tampak beberapa petugas dari Kejagung terlihat melakukan proses eksekusi di lahan Hotel tersebut.
Load more