Anang mengatakan penyitaan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Anang menjelaskan, tanah dan bangunan itu adalah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Penyitaan dilakukan guna mengembalikan kerugian negara di kasus dugaan korupsi Sritex.
Kejagung kembali menyita sejumlah aset milik eks Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Total kekayaan yang disita bernilai fantastis yakni mencapai Rp510 miliar.
Dirdik Jampidsus Kejagung Rl, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ditetapkan tersangka setelah pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup.
Penggeledahan dilakukan di 6 lokasi berbeda, salah satunya di rumah milik Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) di Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.
Pengacara Dirut Sritex Iwan Lukminto, Calvin Wijaya, menyebut uang tunai senilai Rp2 miliar yang disita dari rumah kliennya itu merupakan uang tabungan keluarga.
Kejagung memeriksa istri dari tersangka mantan Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Megawati, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit
Kejagung kembali memanggil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pemberian kredit.