Kejagung Geledah 6 Tempat terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex, Termasuk Sita Uang Rp2 Miliar di Rumah Iwan Lukminto
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penggeledahan tersebut dilakukan di 6 lokasi berbeda, salah satunya rumah milik Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang berlokasi di kawasan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.
"Beberapa tempat yang digeledah itu ada 3 rumah dan 3 perusahaan, ditambah dengan PT Sritex itu sendiri," kata Harli, Rabu (2/7/2025).
"Jadi penyidik melakukan penggeledahan di rumah IKL dan di rumah yang bersangkutan," sambungnya.
Harli menjelaskan, hasil dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Dirut Sritex tersebut, Kejagung menyita uang senilai Rp2 miliar.
"Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap ruang Rp2 miliar dalam bentuk pecahan Rp100 ribu. Dan kemudian di tempat lain juga, penyidik menemukan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik," jelasnya.
Di sisi lain, dalam penggeledahan di 3 perusahaan, pihaknya menyita sejumlah barang elektronik dan berkas-berkas penting.
Dimana, seluruh barang sitaan tersebut akan diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut mengenai kasus dugaan korupsi di Sritex.
"Tentu setelah penggeledahan dan penyitaan ini, setelah dibuat berita acaranya, maka akan diminta persetujuan ke pengadilan negeri setempat, persetujuan penyitaan," tandasnya.
Sekedar informasi, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Rabu (21/5/2025).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi bukti kuat keterlibatan para pihak dalam proses pencairan pinjaman dana ke Sritex.
Kasus korupsi kredit Raksasa Tekstil asal Solo ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana triliunan rupiah dari sejumlah Bank Pemerintah.
Ketiga tersangka itu adalah Dicky Syahbandinata (DS), yang saat itu menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB pada 2020; Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI pada 2020; serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005 hingga 2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex serta entitas anak usahanya. Pemberian fasilitas pinjaman itu dilakukan tanpa melalui prosedur yang wajar.
Load more