Anang mengatakan penyitaan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
DPR RI desak pemerintah dan kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) segera melunasi pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya eks karyawan Sritex yang di PHK
Kejagung memeriksa seorang saksi berinisial ZH yang menjabat sebagai Risk Analyst LPEI tahun 2021 untuk mengusut dan memperkuat pembuktian kasus korupsi Sritex.
Anang menjelaskan, tanah dan bangunan itu adalah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Penyitaan dilakukan guna mengembalikan kerugian negara di kasus dugaan korupsi Sritex.
Kejagung kembali menyita sejumlah aset milik eks Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Total kekayaan yang disita bernilai fantastis yakni mencapai Rp510 miliar.
Dirdik Jampidsus Kejagung Rl, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ditetapkan tersangka setelah pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup.