Korupsi Kredit Sritex Terus Dikejar, Kejagung Periksa Pejabat LPEI untuk Perkuat Pembuktian
- Tim tvOne - Effendy Rois
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi baru dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebagai bagian dari upaya mengungkap peran pihak terkait dalam perkara yang menimbulkan kerugian triliunan rupiah tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025 itu adalah bagian dari proses pendalaman atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas pembiayaan yang melibatkan sejumlah lembaga keuangan nasional, termasuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa penyidik memeriksa seorang saksi berinisial ZH, yang menjabat sebagai Risk Analyst LPEI tahun 2021.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri keterkaitan lembaga pembiayaan negara itu dengan kasus kredit bermasalah Sritex.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung, dikutip Sabtu (1/10/2025).
Kronologi Perkara Sritex
Perlu diingat kembali, kasus ini bermula ketika penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Tak main-main, nilai tagihan yang belum dilunasi (outstanding) hingga Oktober 2024 tercatat mencapai Rp3,58 triliun atau tepatnya Rp3.588.650.808.028,57.
Tagihan itu terdiri dari pinjaman Bank Jateng sebesar Rp395,66 miliar, Bank BJB Rp533,98 miliar, Bank DKI Rp149 miliar, serta pinjaman dari bank sindikasi BRI, BNI, dan LPEI yang mencapai Rp2,5 triliun.
Selain itu, Sritex juga diketahui memperoleh fasilitas kredit dari sedikitnya *20 bank swasta nasional.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS saat itu, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik mulai mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan keuangan PT Sritex.
Perusahaan tersebut tercatat mengalami kerugian besar pada tahun 2021 sebesar USD 1,08 miliar atau sekitar Rp15,65 triliun, padahal setahun sebelumnya justru mencatatkan keuntungan hingga USD 85,32 juta atau p1,24 triliun.
“Jadi ini ada keganjilan dalam 1 tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik,” ungkap Abdul Qohar.
Load more