Ada Rp2 Miliar di Rumah, Pengacara: Uang Dirut Sritex yang Disita Adalah Tabungan Keluarga
- Kejaksaan Agung
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Lukminto, Calvin Wijaya, menyebut uang tunai senilai Rp2 miliar yang disita dari rumah kliennya itu merupakan uang tabungan keluarga.
“Terkait uang yang disita oleh penyidik sejumlah Rp2 miliar, itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini karena uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Demi menaati prosedur hukum dan lancarnya penyidikan, kata Calvin, Iwan tetap menyerahkan uang Rp2 miliar itu kepada penyidik untuk disita.
“(Iwan) akan menjelaskan serta membuktikan terkait penyitaan tersebut yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” jelasnya.
Calvin menyebut proses serah terima dan penghitungan uang tersebut berjalan kondusif dan kooperatif.
“Kami juga diapresiasi oleh tim penyidik Kejagung atas kerja samanya,” kata dia.
Pada Senin (30/6/2025) lalu, penyidik Jampidsus menggeledah rumah Dirut Sritex.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia (BCA) cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024.
Turut disita pula satu plastik berisi uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT BCA cabang Solo tertanggal 13 Maret 2024.
Dengan demikian, total uang tunai yang disita senilai Rp2 miliar. Bukan hanya uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen.
Adapun penyitaan dan penggeledahan di rumah Iwan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Meski rumah Iwan digeledah dan uang Rp2 miliar itu disita, yang bersangkutan masih berstatus saksi. (ant/nsi)
Load more