Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat suara perihal putusan tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
LPSK putuskan berikan perlindungan kepada tiga korban dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Terkuak fakta baru terkait Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman ternyata melakukan pencabulan terhadap sejumlah bocah perempuan tidak hanya di satu tempat hotel.
Polisi telah menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Terungkap ada banyak video...
Div Propam Polri menetapkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.