Terkuak Ternyata Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah di Banyak Hotel
- Dok. tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Terkuak fakta baru terkait Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman ternyata melakukan pencabulan terhadap sejumlah bocah perempuan tidak hanya di satu tempat hotel.
Hal ini terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Fajar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Komisioner Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas), Chairul Anam mengatakan bahwa proses sidang etik AKBP Fajar telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi yang terlibat dan juga saksi ahli turut dihadirkan.
"Ada (pihak) hotel, terus ada ahli psikologi. Terus ada orang yang juga dalam konteks seksualitas juga ada dalam peristiwa tersebut. Terus juga soal narkoba juga begitu, yang ngecek urine dan sebagainya memastikan bahwa memang ada narkoba dalam tubuhnya pelanggar gitu ya. Itu juga dihadirkan," ucap Cak Anam, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Senin.
Anam menjelaskan, dalam sidang tersebut terdapat satu konstruksi peristiwa yang berkembang. Usut punya usut ternyata diketahui bahwa AKBP Fajar telah melakukan aksi bejatnya berulang-ulang kali dengan banyak korban bocah perempuan. Selain itu, ternyata AKBP Fajar juga melakukannya di banyak hotel.
"Kami mengapresiasi kerjanya komisi etik ini karena bisa mengembangkan apa yang terjadi. Misalnya yang paling penting adalah jumlah hotel. Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu," ungkap Anam.
Kemudian, temuan baru yang kedua adalah jumlah pertemuan alias peristiwa.
"Apakah ini melibatkan orang dewasa atau ke anak-anak juga berkembang. Nah, saya kira forum persidangan dengan mengeksplorasi di banyak aspek bisa ditunjukkan sampai sore ini," ucap Anam.
Dengan demikian, setelah mengetahui konstruksi peristiwa yang terjadi, serta pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Fajar, Anam semakin yakin bahwa AKBP Fajar akan mendapat sanksi yang berat seperti dipecat dan dipenjara seumur hidup.
"Dan itu semakin meyakinkan kami yang di Kompolnas bahwa ujungnya nanti akan pemecatan dengan tidak hormat, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH," tegas Anam.
Adapun diketahui, Sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja digelar oleh Divisi Propam Polri, hari ini, Senin (17/3/2025).
Load more