News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Respons Komnas HAM soal Vonis 19 Tahun untuk AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada yang Jadi Pelaku Kekerasan Seksual

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat suara perihal putusan tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:49 WIB
mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja dalam sidang vonis di PN Kupang NTT
Sumber :
  • Frits Floris/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat suara perihal putusan tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp359 juta kepada para korban. Putusan itu dibacakan pada 21 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai vonis tersebut merupakan terobosan penting dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.

“Putusan ini sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM dan memberi pesan kuat bahwa jabatan dan pangkat tidak dapat menjadi tameng bagi pelaku pelanggaran HAM,” ujar Anis, Selasa (22/10).

Menurut Anis, langkah majelis hakim menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi korban, bukan menutupi kejahatan aparatnya sendiri.

Komnas HAM juga mengapresiasi transparansi proses hukum serta dukungan dari DP3A Nusa Tenggara Timur dan LPSK yang sejak awal memberikan perlindungan kepada para korban anak.

Komnas HAM menilai vonis ini merupakan bentuk nyata dari komitmen negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak anak korban kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam UU HAM, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan UU Perlindungan Anak.

“Negara telah memenuhi kewajiban HAM-nya melalui penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Ini contoh baik bagi semua aparat bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan untuk melanggengkan kekerasan,” tegas Anis.

Komnas HAM berharap putusan ini menjadi preseden positif bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia, sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Komnas HAM juga menyerukan agar pemulihan psikologis dan sosial korban anak dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait.

Lembaga itu juga mendorong adanya pengawasan ketat terhadap aplikasi daring yang berpotensi dimanfaatkan untuk eksploitasi anak, sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Komnas HAM sebelumnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral