News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

LPSK Putuskan Beri Perlindungan untuk 3 Korban Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada

LPSK putuskan berikan perlindungan kepada tiga korban dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Selasa, 22 April 2025 - 20:08 WIB
Kapolres Ngada Non-aktif AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka pencabulan
Sumber :
  • tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada tiga korban dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Adapun, saat ini tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Atau Undang-Undang ITE.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan, keputusan diterimanya permohonan para korban berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Rabu 9 April 2025.

"Ketiga korban diputuskan mendapatkan perlindungan berupa Pemenuhan Hak Prosedural dan Fasilitas Penghitungan Restitusi. Bantuan rehabilitasi psikologis juga diberikan pada salah satu korban yang masih berusia 6 tahun," ucap Sri Nurherwati, Selasa (22/4/2025).

Sri Nurherwati menyebut, dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan para korban kekerasan seksual Kapolres Ngada, LPSK telah melakukan sejumlah langkah.

"Meliputi pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT bekerjasama dengan Himpunan Psikolog (HIMPSI) NTT guna menganalisis tingkat ancaman dan situasi psikologis korban," beber Sri.

Lebih jauh, Sri menjelaskan, Layanan Pemenuhan Hak Prosedural diberikan LPSK untuk melakukan pendampingan kepada korban untuk memberikan keterangan dalam setiap proses peradilan pidana, yang pelaksanaannya dikerjasamakan dengan Sahabat Saksi dan Korban NTT, LBH APIK-NTT, Pendamping Rehsos Kemensos Provinsi NTT dan UPTD PPA Provinsi NTT.

Sri Nurherwati mengatakan, selain perlindungan kepada korban, pihaknya juga menyoroti perkara ini dengan adanya kaitan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan tujuan eksploitasi seksual yang terjadi di NTT.

“Status korban adalah anak perempuan yang dieksploitasi secara seksual menggunakan aplikasi media sosial. Untuk itu, pelaku dapat dijerat dengan UU TPKS, Perlindungan Anak, TPPO dan ITE,” ujar Sri Nurherwati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menambahkan, posisi rentan anak perlu diperhatikan. Dalam memberikan perlindungan serta pemenuhan atas hak-haknya, tumbuh dan perkembangan secara optimal perlu diperhatikan baik fisik, mental, spiritual, maupun situasi sosialnya.

“Akses anak-anak terhadap aplikasi digital perlu menjadi perhatian dan dilakukan penindakan terhadap pltaform penyedia. Karena TPPO dalam bentuk eksploitasi seksual menjadi ancaman serius buat tumbuh kembang anak,” tegas Nurherwati.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT