Akbp Fajar Widyadharma Lukman
Respons Komnas HAM soal Vonis 19 Tahun untuk AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada yang Jadi Pelaku Kekerasan Seksual
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat suara perihal putusan tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
LPSK Putuskan Beri Perlindungan untuk 3 Korban Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada
LPSK putuskan berikan perlindungan kepada tiga korban dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Kapolres Ngada Diduga Pakai Narkoba hingga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, DPR RI: Pecat!
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman desak Mabes Polri untuk pecat Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman karena terlibat kasus narkoba dan pencabulan.
Memuat Konten Berikutnya...