Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diagendakan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3/2025).
Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan bahwa AKBP Fajar akan disidang guna diberi sanksi atas tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkoba.
"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," ucap Agus, Kamis (13/3/2025).
Dia mengatakan, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum serta tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran.
Apalagi juga menciderai kehormatan dan nilai-nilai institusi Korps Bhayangkara.
"Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko) tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," katanya.
Diketahui, Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.
Load more