Fani Si Pemasok Anak 6 Tahun ke Eks Kapolres Ngada Ikut Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Fajar Kenal Mahasiswa Itu Lewat Media Sosial
- tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Fani atau Stefani yang merupakan pemasok anak 6 tahun kepada eks Kapolres Ngada Fajar Fajar Widyadharma Lukman ikut terseret sebagai tersangka kasus pencabulan yang sempat viral ini.
Fani yang merupakan seorang mahasiswa itu kini resmi berstatus tersangka setelah ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Fani merupakan perempuan yang menjadi pemasok seorang anak yang kini berusia enam tahun kepada Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang,” ujar Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi saat jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa (25/3/2025).
Patar pun mengungkapkan detailnya. Patar menyebut Fajar mengenal Fani pada 10 Juni 2024 lalu lewat salah satu aplikasi media sosial.
Pada 11 Juni 2024, Fajar pun meminta Fani untuk mencarikannya seorang anak di bawah umur.
Fajar menyuruh Fani lantaran mereka dianggap sudah saling mengenal satu sama lain.
Fani pun mengiyakan dan dia mengajak seorang anak yang dia kenal yang saat itu berusia 5 tahun.
Patar mengatakan Fani mau mencarikan apa yang diinginkan Fajar lantaran Fani dijanjikan uang senilai Rp3 juta.
Setelah itu, kata dia, anak itu diajak keliling, jalan-jalan hingga makan di Kota Kupang.
Pada pukul 20.00 WITA, anak tersebut dibawa istirahat di kamar yang sudah ditempati oleh Fajar.
Saat anak itu tertidurlah Fajar melakukan aksi bejatnya dan merekam perbuatannya.
“Fani meninggalkan korban tidur di kamar tersebut. Pukul 01.00 WITA, korban bangun sehingga pelaku meminta Fani untuk mengantar kembali ke rumah,” terangnya.
Patar menyebut di perjalanan Fani meminta korban untuk tidak menceritakan apa yang sudah terjadi di dalam hotel kepada kedua orang tua korban.
Setelah itu, korban yang masih di bawah umur itu diberi uang sebanyak Rp100 ribu.
Akibat perbuatannya Fani akhirnya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (ant/nsi)
Load more