Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tak hanya itu, Mabes Polri turut mendapati adanya bukti penggunaan narkoba oleh Fajar Widyadharma.
“Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKBP Fajar sudah melakukan perbuatan dugaan pelanggaran pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
Trunoyudo menuturkan AKBP Fajar mengonsumsi narkoba serta menyebarja video pornografi terhadap anak di bawah umur ke dunia maya.
Adapun keempat korban itu adalah anak usia enam tahun, lalu, anak usia 13 dan 16 tahun. Kemudian, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo.
Load more