Keputusan tersebut dicapai sebelum rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU Minerba, yang digelar di ruangan Badan Legislasi (Baleg) DPR, kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
"Pemerintah dan DPR sepakat bahwa kami tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers seusai rapat pleno tersebut.
Wacana kampus mengelola tambang sebelumnya merupakan usulan dari DPR, yang tertuang dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Alih-alih dikelola sendiri oleh kampus, pemerintah dan DPR sepakat memberi izin usaha pertambangan (IUP) kepada pihak ketiga seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan swasta.
Dalam hal ini, perguruan tinggi hanya akan menjadi penerima manfaat dari pertambangan. Supratman mengatakan nantinya pihak ketiga akan membantu kampus yang membutuhkan.
"Terutama untuk penyediaan dana riset, dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," ujar menteri itu.(ant/bwo)
Load more