2. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik
Sedangkan Imam Abu dan Imam Malik berpendapat bahwa kewajiban membayar kafarat atau denda puasa ramadhan berlaku bagi dua-duanya, yakni suami dan istri.
Adapun dalil yang dianut adalah qiyas, bahwasanya mengqiyaskan kewajiban suami sama dengan kewajiban istri.
Akan tetapi, pendapat Imam Syafi’i adalah pendapat yang lebih kuat dan jumhur ulama juga memilihnya.
Sementara itu ada pendapat lain dari Imam Hanafi, Syafi’i dan Imam Ahmad yang menyatakan bahwa bagi seorang wanita yang dipaksa berhubungan.
Lupa atau tidak tahu tentang larangan berhubungan suami istri saat siang hari di bulan ramadan, maka tidak ada kafarat baginya. Hal tersebut juga sama berlakunya bagi laki-laki atau suami.
(udn)
Load more