1. Maka ia harus memerdekakan seorang hamba sahaya atau budak mukmim, dan tidak boleh yang lain. Hamba sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.
2. Jika baginya tidak mampu, maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
3. Jika baginya juga tidak mampu, maka ia harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter beras).
Aturan kafarat atau denda di atas didasarkan pada hadits riwayat al-Bukhari:
"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.”
Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari)."
Syekh Salim ibn Sumair al-Hadhrami dalam kitab Safinah al-Najah, menyatakan bahwa selain qadha, juga wajib kifarah ‘udhma disertai ta‘zir bagi orang yang merusak ibadah puasanya di bulan ramadhan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.
Load more