Pasutri Simak Ini! Cara Membayar Denda Puasa Ramadhan Saat Suami Istri Berhubungan Badan Pada Siang Hari
- pixabay.com
3. Apabila pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim tersebut dalam keadaan lupa bahwa mereka sedang berpuasa ramadhan, maka puasanya tidaklah batal. Hal ini merupakan pendapat yang dianut dalam madzhab imam Syafi’i.
Siapa yang wajib mengganti atau membayar denda puasa ramadhan, dilansir dari laman mui.or.id, yang wajib mengganti puasa ramadhan menurut para ulama yaitu;
1. Menurut Imam Syafi’i dan Zahiry
Kewajiban membayar kafarat atau denda hanya dibebankan kepada pihak laki-laki saja meskipun ia melakukan hubungan itu berdua dengan istrinya.
Namun dijelaskan bahwa pelakunya tetap jatuh kepada suami laki-laki yang bisa menentukan terjadi tidaknya hubungan badan suami istri.
2. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik
Sedangkan Imam Abu dan Imam Malik berpendapat bahwa kewajiban membayar kafarat atau denda puasa ramadhan berlaku bagi dua-duanya, yakni suami dan istri.
Adapun dalil yang dianut adalah qiyas, bahwasanya mengqiyaskan kewajiban suami sama dengan kewajiban istri.
Akan tetapi, pendapat Imam Syafi’i adalah pendapat yang lebih kuat dan jumhur ulama juga memilihnya.
Sementara itu ada pendapat lain dari Imam Hanafi, Syafi’i dan Imam Ahmad yang menyatakan bahwa bagi seorang wanita yang dipaksa berhubungan.
Lupa atau tidak tahu tentang larangan berhubungan suami istri saat siang hari di bulan ramadan, maka tidak ada kafarat baginya. Hal tersebut juga sama berlakunya bagi laki-laki atau suami.
(udn)
Load more